Januari 19, 2009

ISLAMIC GOLD DINAR AND SILVER DIRHAM

KOIN DINAR (EMAS) ISLAM DAN KOIN DIRHAM (PERAK) ISLAM

Sejak runtuhnya ke Khalifahan tahun 1924 dinar-dirham sebagai mata uang yang telah dipakai oleh umat islam selama 1200 tahun menghilang dari peredaran akibat dari tipu-daya perbankan ribawi (yahudi) dan permaianan uang kertas yang tidak ada harganya kecuali hanya sebagai selembar kertas. Praktis hari ini di dunia hanya mengenal sistem uang kertas yang merupakan dari sistem riba yaitu: perbankan. inilah pangkal masalah hari ini, riba!

Koin Dinar-Dirham dicetak kembali oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo dan komunitas muslim spanyol (murabitun) di Spanyol pada tahun 1992 atas bimbingan Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi, kemudian di Indonesia pada tahun 2000 mulai dicetak kembali koin Dinar-Dirham oleh 3 orang faqir Syadzilliya-Darqawiyya di Nusantara. Urusan Dinar-Dirham bukan hanya sekedar mencetak koin emas terus disimpan, tidak! lebih dari itu adalah:

1. Untuk menegakkan kembali tiang zakat (harta) kita yang rubuh akibat di berlakukannya pemakaian uang kertas oleh perbankan internasional ataupun nasional

2. Memerangi (meninggalkan) sistem riba


3. Mengembalikan Muamalat islam (lengkapnya silahkan baca website ini)


4. Mengembalikan Hukum Allah di atas segala hukum dan hal lain yang tidak bisa dibahas disini

Menabung menggunakan Dinar-Dirham

Sebelum dimulai, ada baiknya kita ketahui bahwa untuk menabung dalam dinar, yang paling perlu diperhatikan adalah disiplin. Minimal 1 bulan sekali kita menabung dalam dinar dan memaksa diri sendiri untuk menabung, berapa pun penghasilan kita. Jika hal ini tidak dapat dijalankan, maka percuma saja.

Menabung Tanpa Tujuan Khusus

Menabung tanpa tujuan khusus biasanya kita lakukan apabila kita memiliki kelebihan uang dari penghasilan yang kita terima, dan kita tidak tahu uang tersebut mau diapakan. Misalkan, pendapatan kita satu bulan adalah Rp 1,5 juta, setelah perkiraan pengeluaran bulanan + sedekah misalnya 1 juta, maka kita memiliki kelebihan uang sebesar 500ribu. kelebihan uang tersebutlah yang kita jadikan tabungan.
Tidak ada patokan khusus berapa yang harus kita tabung dalam hal ini. Yang penting, apabila ada uang lebih, segerakanlah menabung dalam dinar/dirham.

Apa manfaatnya?

Pertama,
kita memiliki simpanan yang dapat kita gunakan sewaktu2 apabila diperlukan.

Kedua,
harta kita terjaga dengan sendirinya, tidak kena riba, tidak kena inflasi, bahkan kalau mau dirupiahkan, dalam jangka panjang tabungan Dinar-dirham ini lebih tinggi dari Deposito Bank.
Sedikit intermezo, di sebuah forum, ada seseorang yang senang karena tabungannya sebesar Rp 20.000 di Bank tidak berkurang sedikitpun setahun kemudian. Padahal sebenarnya, daya beli uangny sudah jauh berkurang karena inflasi.

Kita simulasikan saja: Misalnya Anda memiliki kelebihan dana 1 dinar 1 bulan. Dalam jangka waktu 10 tahun Anda konsisten menabung dinar. Maka setelah 10 tahun, Anda akan memiliki 12 x 10 = 120 dinar. Nilai 120 dinar 10 tahun lagi niscaya akan jauh lebih banyak dibanding Anda menabung 800 ribu 1 bulan selama 10 tahun.

Bagi yang penghasilannya relatif kecil dan tidak bisa menabung 1 bulan 1 dinar misalnya, ada beberapa solusi, yaitu menabung dengan satuan dinar yang lebih kecil yaitu 1/2 atau 1/4. Atau, menabunglah dalam dirham yang nilainya jauh lebih kecil lagi. Yang penting itu konsistensinya, bukan nilainya.

Nilainya Insya Allah terjaga karena kita menabung dengan dinar-dirham, bukan uang kertas.Jangan lupa, setelah setahun dan lebih dari 20 dinar atau 200 dirham, keluarkan zakatnya.

Tips:

1. Orang2 kaya/berhasil dalam usaha, yang mengerti nilai emas dan tanah, apabila memiliki kelebihan uang untuk ditabung, biasanya akan menabung dalam emas atau tanah. Mereka hanya menggunakan bank untuk keperluan sehari-hari atau bisnis, bukan untuk tabungan.

2. Untuk berhasil dalam menabung, gunakan prinsip "Bayar Dirimu Terlebih Dahulu". Maksudnya, apabila menerima penghasilan/gaji, ambil langsung sekian persen secara otomatis untuk ditabung, tanpa menghitung apakah sisanya cukup atau tidak buat bulan ini. Biasanya, kalau kita menghitung2 dulu, tidak akan cukup atau habis sebelum uangnya sempat ditabung.

3. Pepatah "Sedikit demi sedikit lama2 jadi bukit" tidak berlaku untuk uang kertas (!) Kenapa? Ya, benar, terbanting oleh INFLASI. Tidak percaya? Silakan coba sendiri.

Kalau kita umat islam menuntut untuk dapat menggunakan dinar-dirham sebagai alat pembayaran sekarang juga, itu tidak fair. Bahkan kun faya kun - pun melalui suatu proses. Tidak ada kejadian sekecil apapun di dunia ini yang tidak melalui proses.

Setelah berita kebangkrutan Lehman Brothers ,langsung teringat akan krisis 98. Pada saat itu rupiah ter-devaluasi sangat besar sehingga penduduk miskin indonesia langsung loncat mencapai hingga 45%. Hal ini menggerakkan kita untuk mencari tahu apa kemungkinan terburuk dari krisis yang sudah berlangsung satu tahun lebih yang terjadi di amerika ini.

Krisis-2 seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan korbannya hampir selalu negara-2 miskin (kaya alamnya, tetapi tidak menguasai sistem monter) yang menggantungkan nilai mata uangnya ke mata uang kuat seperti dolar.

Salah satu fakta yang mencengangkan adalah pergerakan harga emas yang secara garis besar selalu naik. Sebenarnya bukan harga emasnya yang naik, tetapi ternyata uang kertasnya yang nilainya turun. Itu tidak hanya terhadap dolar, tetapi terjadi di semua mata uang lebih-2 rupiah. dahulu tahun 98, harga cincin kawin, waktu itu harganya 70 ribu per gram. Karena itu termasuk perhiasan, ada ongkos pembuatannya, diperkirakan harga emasnya sendiri 50 ribu per gram. Sekarang, 10 tahun kemudian 270-300 ribu (bisa dilihat di http://www.logammulia.com/). Itu artinya selama 10 tahun, nilai emas naik 5 kali (500%) lebih. Atau lebih tepatnya, nilai rupiah merosot 1/5 kali.

Hal ini membuat keyakinan bahwa ada hal yang salah dengan sistem moneter yang kita gunakan saat ini. kita mulai berpikir untuk mengkonversi semua harta saya dalam bentuk emas untuk melindungi nilainya.

Pencarian selanjutnya tentang sistem moneter (uang fiat) yang dianut hampir seluruh negara didunia ini meyakinkan saya bahwa sistem ini memang sengaja diciptakan untuk keuntungan golongan/ kelompok tertentu untuk dapat mengeksploitasi kelompok lain. Buktinya adalah bahwa pada saat krisis seperti ini, dimana sebagain besar orang panik dan dibuat miskin, ada sekompok orang yang justru mendapat untung.

Jadi yakin bahwa sistem moneter yang sekarang digunakan ini memang ada yang salah dan sistem syariah (dinar-dirham) yang dijelaskan dalam beberapa artikel ini memberikan harapan.

Jadi mulai sekarang lebih baik konversikan sebagian besar aset dalam bentuk dinar dan bukannya emas biasa. Dengan demikian bisa berharap bahwa jumlah dinar beredar dimasyarakat semakin meningkat dan suatu saat bila jumlahnya sudah cukup akan melemparkan dinar-dirham ini menjadi alat tukar yang adil dengan kecepatan yang tidak bisa dibendung lagi.

Jadi kesimpulan, kalaupun saat ini dinar-dirham belum bisa dijadikan sebagai alat tukar yang nyaman, tidak ada ruginya (bahkan untung) kalau kita sebagai umat muslim untuk menyimpan harta kita dalam bentuk dinar (sisakan sedikit untuk kebutuhan sehari-hari) sehingga pada suatu titik tertentu nantinya (bila sudah mencapai titik ke-ekonomian) dinar-dirham dengan sendirinya menjadi alat tukar yang tidak hanya nyaman tapi menguntungkan bagi semua pihak.

Dinar-Dirham yang saat ini beredar di indonesia adalah standar WITO (World Islamic Trading Organization) dengan ukuran dan standart yang telah dikaji secara mendalam baik secara historis islam, ilmu-amal dan teknis oleh WITO dan disosialisasikan oleh fuqara Syadzilliya-Darqawi pada awalnya.

Ukuran dan Berat standar dinar-dirham yang dikeluarkan oleh WITO adalah:
1 Dinar adalah 4.25 gram dan 22 karat dengan kemurnian 91.71
1 Dirham adalah 2.975 gram perak murni

Koin-koin Dinar-Dirham ini telah beredar di nusantara melalui wakala-wakala lokal dan regional (wakala adalah tempat penukaran dinar-dirham). standar dinar-dirham yang dikeluarkan WITO ini telah berlaku umum di mana-mana, maka perlu untuk diperhatikan: ada orang-orang yang mencoba mengamalkan dinar-dirham di luar apa yang telah kami jelaskan panjang lebar, apa dan bagaimana menghandling dinar-dirham dalam muamalat bahwa tidak bisa keluar dari ilmu dan amal yang terjadi di madinah adanya keterkaitan dengan amir, fuqaha qadi dan muhtasib serta perangkat lainya yang mana ini tidak ada urusannya dengan ekonomi syariah atau bank shariah dan label syariah lainnya.

Zakat Maal/HartaNishab : 20 Dinar Emas atau 200 Dirham Perak
Haul : 1 Tahun Hijriyah
Zakat : 2.5 %
Cara hitung: saat tabungan Anda mencapai 20 Dinar, dan setelah satu tahun tidak berkurang (mungkin bertambah), potonglah zakatnya.

Info2 lebih detail dapat dilihat pada sumber-sumber dibawah ini :